POLITIK ISLAM : Pemerintahan era Nabi Muhammad SAW

| Kamis, 17 November 2016
I.                   PENDAHULUAN
Sejak kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib, maka seketika itu juga berubahlahlah namanya kota Yatsrib  menjadi Madinnatun Nabawi  artinya kota nabi, selanjutnya disebut  Madinah. Kemajemukan komunitas Madinah  membuat rasul melakukan negoisasi dan konsolidasi melalui perjanjian tertulis yang terkenal dengan “piagam Madinah”. Berawal dari Piagam Madinah inilah sesungguhnya merupakan rangkaian penting dari proses berdirinya  Negara Madinah.
Satu hal lain yang perlu digarisbawahi bahwa Islam pada periode Madinah adalah Islam yang terus mencari tata system pemerintahan yang cocok. Bagaimana bentuk dan pemerintahan  yang baik yang dilakukan oleh pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Pembahasan mengenai pemerintahan era Nabi Muhammad SAW di Madinah ini akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.
II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah politik Rasulullah di Madinah ?
2.      Bagaimaana kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ?
3.      Bagaimana bentuk politik dan pemerintahan Nabi Muhammad SAW ?


III.             PEMBAHASAN
A.    Sejarah Politik Rasulullah Di Madinah
Pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah merupakan pemerintahan yang toleran. Tentang toleransi ini dapat dibaca dalam piagam Madinah, antara lain penghormatan pada pemeluk agama yang berbeda, hidup bertetangga secara damai, kerja sama dalam keamanan, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang teraniaya.
Selama Nabi Muhammad SAW, menjadi pemimpin negara Madinah, ia menjadi pemimpin yang adil dan menerapkan keagungan moral bagi rakyatnya. Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW adalah cermin moralitas dan teladan indah bagi umat islam, bahkan umat manusia. Nabi Muhammad SAW adalah model ideal umat yang karier hidupnya dapat memunculkan kearifan-kearifan politik umat.[1]
a.       Posisi Nabi Muhammad SAW, sebagai kepala negara dan Madinah sebagai negara
Nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul, bukan hanya penyampai dan penjelas keseluruhan wahyu Allah, melainkan juga diberi hak legislatif atau hak menetapkan hukum bagi manusia dan hak menertibkan kehidupan mayarakat. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW disebut contoh teladan yang baik bagi manusia. 
Pernyataan tersebut sesuai dengan bukti-bukti historis tentang tugas-tugas yang beliau lakukan setelah di Madinah, perannnya lebih luas, bukan hanya sebagai Rasul dan pendakwah yang mengajak manusia beriman kepada Allah dan sebagai pembimbing spiritual tetapi juga sebagai kepala negara sekaligus ketika di Madinah.
b.      Sistem Pemerintahan dan Politik
1)      Peran masjid dalam pemerintahan
Pengaturan sistem pemerintahan dan politik di negara Islam telah dimulai sejak awal kedatangan Rasulullah SAW di Madinah ketika mendirikan Masjid Nabawi. Saat itu, Masjid Nabawi tidak hanya difungsikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah ritual seperti shalat, tetapi juga untuk beberapa hal berikut :
a)      Tempat berkumpul untuk melakukan musyawarah
b)      Pusat kepemimpinan politik
c)      Tempat Rasulullah menerima tamu pemerintahan
d)     Mahkamah (pengadilan)
e)      Pusat pengembangan ekonomi
2)      Piagam Madinah dan Sistem Politik di Negara yang baru
Di Madinah, Rasulullah SAW langsung meletakkan fondasi sistem politik dengan membuat undang-undang. Hal ini tercermin dalam piagamMadinah. Piagam tersebut dengan jelas menetapkan kewajiban semua pihak di Madinah. Di antara teks dan butir-butir piagam Madinah tersebut adalah :
a)      Butir ke-36 ; Tidak ada seorangpun yang boleh keluar dari Madinah kecuali dengan izin Muhammad SAW.
b)      Butir ke-24 ; Suatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan kepada Muhammad sebagai utusan-Nya.
c)      Butir ke-17 ; Perdamaian bagi kaum mukmin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh mengadakan perdamaian dengan pihak luar dalam perjuangannya menegakkan agama Allah, kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
3)      Pusat Pemerintahan adalah Madinah
Seluruh kebijakan dan tugas politik ataupun pemerintahan berada sepenuhnya di tangan Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut disebabkan, urusan-urusan umum yang berkaitan dengan urusan politik yang bertujuan menata urusan umat dan menjaga kemaslahatan mereka, pengerahan pasukan, pembagian rampasan perang, pengadaan perjanjian, penandatanganan perdamaian, pemanfaatan anggaran, pembagian wilayah, pemberlakuan hukuman (sanksi), penugasan hakim dan lain-lain yang merupakan bagian dari tugas sebuah pemerintah tertinggi. [2]
Model pemerintahan Rasulullah SAW. dapat disebut sebagai pemerintahan sentralistik. Walaupun demikian, ada banyak hal yang menuntut diberlakukannya model pemerintahan seperti itu, diantaranya sebagai berikut :
                        Pertama, tuntutan kondisi sebuah negara islam yang baru tumbuh.
Kedua, kekuasaan perintah (intruistik) Rasulullah SAW dalam tugas-tugas kenegaraan dan kepada para pejabatnya memiliki ciri khas tersendiri.
a.       Habisnya masa pemerintahan sentralistik
Sejak tahun kesembilan hijrah, tepatnya setelah utusan dari kabilah-kabikah Arab silih berganti yang menjumpai Rasullah dan menyatakan keislamannya, negara islam pun mulai meninggalkan model pemerintahan sentralistik dan berpindah ke model desentralistik. Rasulullah SAW mulai mengangkat seseorang dari setiap delegasi yang datang menyatakan masuk islam untuk menjadi wakil pemerintahan di dalam kabilahnya. Penunjukan seperti ini dalam rangka menautkan hati mereka kepada islam.
b.      Pengawasan Pemerintahan
Pengawasan kontrol merupakan unsur terpenting untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya pengawasan terhadap para pejabat pemerintah.
Pada sisi lain, sistem pemerintahan Islam dalam periode Madinah juga sangat memperhatikan pentingnya pengawasan penguasa atau pimpinan terhadap para aparat dan pejabat-pejabatnya. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya kewajiban dan tugas mereka dengan baik. Rasulullah SAW senantiasa mengawasi seluruh pejabat dan mengevaluasi pekerjaan mereka.
B.     Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
Salah satu aspek kehidupan Rsulullah SAW yang menjadi dan patut diteladani adalah kepemimpinannya. Sebagaimana tercatat dalam sejarah, kepemimpinan Rasulullah SAW telah mewarnai dan mengarahkan perjalanan sejarah umat manusia dari gelapnya kehidupan jahiliah menuju terang benderangnya kebenaran Islam. 
Masyarakat Madinah yang majemuk merupakan masyarakat yang teratur di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Ketetapan pasal-pasal piagam Madinah jelas mengukuhkan fungsi Nabi Muhammad SAW sebagai pemuus akhir atas perbedaan pendapat dan perselisihan yang terjadi antara peserta perjanjian. Keputusan yang diambil dapat didasarkan atas petunjuk wahyu.[3]
Posisi Nabi Muhammad SAW ditengah masyarakat Madinah yang diangkat dari ketetapan piagam Madinah dan pelaksanaanya dalam praktik kepemimpinannya diatas, diketahui bahwa Nabi Muhammad SAW di samping kapasitasnya sebagai Rasul Allah untuk menyampaikan hukum-hukum-Nya, juga berkedudukan sebagai pemimpin tertinggi, serta memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun beliau memegang seluruh kekuasaan politik dan pada masa itu orang belum mengenal teori pemisah atau pembagian kekuasaan, namun implementasinya dalam praktik menyelenggarakan pemerintah tidak bersifat autokratis. Pemahaman ini didasarkan pada uraian Nabi Muhammad SAW mendelegasikan tugas-tugas pemerintah, baik eksekutif maupun yudikatif kepada para sahabat yang dianggap mampu dan cakap. Artinya, dalam pemerintahan terdapat distribusi kekuasaan, baik dalam pemerintah pusat maupun antara pemerintah pusat dan pemerintahan di daerah. Beliau juga melibatkan sahabat dalam musyawarah untuk mengambil keputusan mengenai suatu masalah yang ketentuan hukumnya tidak atau belum terdapat dalam wahyu. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pemerintahan yang beliau pimpin terdapat proses legislasi yang bercorak demokratis.
Ada beberapa prinsip menonjol dalam kepemimpinan Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut :[4]
1.      Kesesuaian antara perbuatan dengan ucapan.
2.      Komitmen yang kuat pada nasib kaum yang lemah dan tertindas
3.      Pemimpin sebagai pengayom dan pelayan bagi pihak yang dipimpin.
Selain dari ketiga hal tersebut, yang tidak kalah penting adalah tipe ideal pemimpin muslim, menyampaikan amanat dan penegakan keadilan.
C.    Bentuk-bentuk dan Pemerintaha Rasulullah SAW di Madinah
Hubungan antara agama dan politik pada zaman Nabi Muhammad SAW terwujud dalam masyarakat Madinah. Muhammad selama sepuluh tahun di kota hijrah itu telah tampil sebagai penerima berita suci dan seorang pemimpin masyarakat politik.
Sistem pemerintahan yang dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW adalah bercorak teodemokratis. Di satu sisi tatanan masyarakat harus berdasarkan hukum-hukum wahyu yang diturunkan oleh tuhan dalam menyikapi setiap peristiwa. Di sisi lain bentuk pemerintahan dan tatanan sosial dirumuskan melalui proses musyawarah yang dilakukan secara bersama suku-suku yang ada dalam masyarakat Madinah. Apabila dikontekskan dengan sistem pemerintahan sekarang, bentuk struktur tatanan pemerintahan terdiri atas eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Eksekutif, artinya kepala pemerintahan dipegang oleh Nabi Muhammad SAW begitupun dalam mahkamah konstitusi dan hukum ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW. sebagai pengambil kebijakan selain dalam masalah menentukan bentuk tatanan masyarakat yang menyangkut pluralitas warga negara Madinah. Dalam ranah legislatif, setiap suku yang ada di Madinah mempunyai persamaan hak dalam menyampaikan pendapat dalam menentukan tatanan sosial masyarakat seperti dalam menciptakan konstitusi piagam Madinah.
Dalam membiayai pemerintahan, Nabi Muhammad SAW mengambil zakat (zakat fitrah dan zakat maal) untuk umat muslim serta mengambil jizyah dari non-muslim yang ada dalam masyarakat Madinah selain melalui militer,[5] konsolidasi pemerintahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW juga menggunakan diplomasi dann melalui perkawinan politik.
Cara Nabi Muhammad SAW, mempraktikkan demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya berpedoman pada Al-qur’an dalam memutuskan sesuatu. Akan tetapi, apabila ada perkara yang belum diatur dalam Al-qur’an Nabi Muhammad SAW mengajak musyawarah dengan sahabat-sahabatnya. [6]


IV.             KESIMPULAN
Nabi Muhammad SAW menjadi pemimpin Madinah yang adil dan menerapkan keagungan moral bagi rakyatnya. Nabi Muhammad tidak hanya menjdi Rasul tapi juga menjadi kepala negara. Hal ini menjadi sejarah politik Nabi Muhammad di Madinah. Seperti terbentuknya Piagam Madinah yang menjadi buktinya, peran masjid dalam pemerintahan, dan lain sebagainya.
Kepemimpinan Nabi muhammad di Madinah mempunyai prinsip yang menonjol seperti kesesuaian antara perbuatan dengan ucapan, komitmen yang kuat pada nasib kaum yang lemah dan tertindas, serta pemimpin sebagai pengayom dan pelayan bagi pihak yang dipimpin. Namun yang paling penting adalah pemimpin yang mampu menyampaikan amanat dan menegakkan keadilan.
Sistem pemerintahan yang dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW adalah bercorak teodemokratis. Kalau era sekarang bisa dikatakan menggunakan sistem legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam membiayai pemerintahan, Nabi Muhammad SAW mengambil zakat. Cara Nabi Muhammad SAW, mempraktikkan demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya berpedoman pada Al-qur’an dalam memutuskan sesuatu.



[1] Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2010) hal.39
[2] Muslim Mufti, M.SI., Politik Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015) hal.79
[3] Muslim Mufti, M.SI., Politik Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015) hal. 81
[4] Muslim Mufti, M.SI., Politik Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015) hal.83
[5] Karen Armstrong, Sejarah Islam Singkat, (Yogyakarta: Elbanin Media, 2008), hal. 87
[6] Muslim Mufti, M.SI., Politik Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015) hal.88
edit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Followers

calender

TIME

welcome

Pages

BTemplates.com

Weekly post

© Design 1/2 a px. · 2015 · Pattern Template by Simzu · © Content Moonlight and Starlight