MANAJEMEN KEUANGAN : INDEPENDENSI DAN KODE ETIK PROFESIONAL AUDITOR
|
Kamis, 24 November 2016
- Etika Profesional
Etika secara harfiah bermakna
pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi
kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik
atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk
dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul
untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang
profesional ketika menjalankan profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang
lain, Akuntan juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau
batasan-batasan ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Pemahaman yang
cukup dari seorang Akuntan tentang kode etik, akan menciptakan pribadi Akuntan
yang profesional, kompeten, dan berdaya guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup
tentang kode etik, seorang Akuntan akan terkesan tidak elegan, bahkan akan
menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari profesinya tersebut.
Fenomena akan keberadaan kode etik
keprofesian merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama
jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terhadap dunia usaha yang pada
umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya.
Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode
perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen
formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk
membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya
adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis (kavali.,
dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat
untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.
- Dilema Etika dan Solusinya
Terdapat dua faktor utama yang
mungkin menyebabkan orang berperilaku
tidak etis, yakni:
a. Standar etika orang tersebut berbeda
dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet
berisi uang di bandar udara
(bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada
kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita
bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
b. Orang tersebut
secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya,
seperti contoh diatas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia
mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan
merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan
orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan
sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya.
Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal yaitu :
1)
Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama
Misalnya,
orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek
dalam ujian atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada
pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat
bahwa orang lain pun melakukan hal yang sama
2)
Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak
melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum
yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya seseorang yang menemukan barang hilang
tidak wajib mengembalikannya jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang
yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
3)
Kemungkinan
bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus
ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak
signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis
harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah
tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutuskan lebih baik
menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya. Sedangkan jika pembeli tidak
menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.
- Kode Etik Profesi Auditor
Mukadimah prinsip etika profesi akuntan
antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang
berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika
akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir. Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. Delapan
butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab profesi
Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan
publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas :
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas :
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan
sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan.
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional :
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan :
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional :
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis :
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
- Independensi Profesi Auditor
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
Independensi
dalam Audit dapat diartikan sebagai sudut pandang yang tidak bias
dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit.
Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen
dalam penampilan.
1. Independensi dalam fakta : Auditor
benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang
audit
2. Independensi dalam penampilan :
Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Independen
berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak
tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a)
Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam
diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit
finding.
(b)
Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini
merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan
dengan diri auditor.
(c)
Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor
independensi yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah
disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik
yang kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahliam
mengenai hal tersebut.
Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1. Hubungan keuangan
dengan klien
2. Kedudukan dalam
perusahaan yang diaudit
3. Keterlibatan
dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4. Pelaksanaan
jasa lain untuk klien audit
5. Hubungan
keluarga dan pribadi
6. Imbalan atas
jasa profesional
7. Penerimaan
barang atau jasa dari klien ;
8. Pemberian
barang atau jasa kepada klien.
·
Revisi dari Persyaratan Independensi
Auditor SEC
a. Kepentingan
Kepemilikan
b. TI dan Jasa
Non Audit lainnya
·
Dewan Standar Independen (Independence
Standards Board/ISB)
memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah
independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik
·
Komite Audit
Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang
bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen
·
Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi
·
Persetujuan Auditor oleh Pemegang
Saham
Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui
persetujuan pemegang saham
·
Penugasan dan Pembayaran Fee Audit
oleh Manajeme
- Komite Audit
Adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang
tanggung jawabnya termasuk membantu auditor agar tetap independen dari manajemen.
Kebanyakan komite audit terdiri dari tiga hingga lima atau terkadang paling
banyak tujuh direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan.
Sarbanes-Oxley Act dan SEC mewajibkan semua anggota komte audit bersikap
independen, dan perusahaan harus mengungkapkan apakah dalam komite audit paling
sedikit ada satu pakar keuangan.
Sarbanes-Oxley Act selanjutny mensyaratkan komite audit
perusahaan publik bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan
atas ekerjaan auditor. Komite audit harus menyetujui terlebih dahulu semua jasa
audit dan non audit, serta bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan auditor,
termasuk penyelesaian ketidaksepakatan yang melibatkan pelaporan keuangan antra
manajemen dan auditor. Auditor bertaggung jawab untuk mengomunikasikan semua
hal yang signifikan yang dapat diidentifikasi selama audit kepada komite
audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar